Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua mekanisme bakal diterapkan dalam pemantauan algoritma distribusi berita mengacu pada Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Publisher Rights.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, yang pertama adalah kehadiran komite pengawas yang akan minta perusahaan platform digital transparan terkait dengan algoritmanya.
"Ini terkait dengan transparansi algoritma itu, jadi komite sebetulnya bisa meminta penjelasan kepada platform bagaimana mereka membuat algoritmanya," kata Usman di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2024.
Menurut dia, transparansi mengenai algoritma distribusi berita dapat dicek juga salah satunya dengan kata kunci yang paling banyak dicari lewat Search Engine Optimization (SEO).
Dari kata-kata kunci di SEO dapat terlihat nantinya jumlah konten yang berkualitas atau hanya sensasional. Dari situ menurut Usman dapat terlihat komitmen platform digital dalam mengupayakan langkah terbaik menyiapkan algoritma distribusi berita.
Usman mengatakan sudah ada platform yang cukup baik melakukan algoritma distribusi berita, ia mencontohkan salah satunya layanan pencarian dari Google.
"Saya lihat sudah ada perbedaan, misal saat buka Google kalau mau cari apa itu kan suka disajikan dengan berita-berita, berita pertama apa, berita kedua apa. Kadang ada iklan juga di situ. saya lihat berita-berita yang sekarang ditampilkan di platform itu adalah berita-berita yang secara jurnalistik menarik," kata Usman.
Selanjutnya, untuk mekanisme kedua, Usman mengatakan, pemantauan bisa dilihat dari pemeringkatan di ruang digital serta jumlah pengguna yang mengakses berita yang disebarkan oleh media.
"Bisa dilihat juga dari traffic pemberitaan, dari pemeringkatan itu bisa dikontrol dari situ saya kira," ujar Usman.
Dalam Perpres Publisher Rights, ketentuan mengenai platform digital diwajibkan memberikan upaya terbaik dalam menyusun algoritma distribusi berita untuk mendukung jurnalisme berkualitas tertuang pada pasal 5e di Perpres 32/2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini