Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum bisa memastikan apakah pemeriksaan terhadap Investree akan berujung pada pencabutan izin usaha perusahaan pinjaman online jenis peer-to-peer (P2P) lending tersebut. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, status Investree kelak mengacu pada hasil pemeriksaan OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“(Pencabutan izin usaha) tergantung hasil pemeriksaan, nanti kita update seperti apa. Kalau kita bicara POJK No. 10 tahun 2022, penutupan itu ada step-stepnya kan?” ujar Agusman ketika ditemui usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Pasal 15 POJK No. 10 Tahun 2022, penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Adapun sanksi administratif dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
“Ada langkah-langkahnya. Ada SP 1, SP 2, SP 3 pembatasan kegiatan usaha, baru CIU (cabut izin usaha),” tuturnya.
Agusman mengatakan OJK masih memeriksa perusahaan pinjaman online jenis peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) di tengah dugaan fraud yang menerpa perusahaan tersebut. Pemeriksaan tersebut dengan memanggil CEO Investree dan menerjunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) OJK.
“Pemeriksaan kita itu lebih mendalam, dan melibatkan teman-teman tidak hanya pengawas biasa tapi teman-teman melakukan penyelidikan, seperti itu,” tutur Agusman.
OJK memeriksa Investree karena ada dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, sebelumnya sempat mengatakan bakal menindaklanjuti temuan dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan jika pelanggaran tersebut terbukti.
“Termasuk akan bekerjasama dengan APH untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud,” ujar Aman dalam keterangan resmi, Jumat, 16 Februari 2024.
OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.
Sebelumnya diberitakan, CEO Investree Adrian Gunadi diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree pada 2 Februari 2024, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen.
TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang maksimal sebesar 5 persen.
DEFARA DHANYA | AMELIA RAHIMA