Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai Xpress Air yang sedianya melayani penerbangan di wilayah perbatasan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara untuk menggantikan Kalstar Aviation belum mengantongi izin operasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Izin operasi belum dikeluarkan Kemenhub (RI) maka belum bisa kami melayani penerbangan sesuai rute yang disepakati," ujar Penanggung Jawab Perwakilan Xpress Air di Nunukan, Novenri, Ahad, 24 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menyatakan pihaknya masih menunggu izin rute tersebut dari Ditjen Perhubungan Udara baru melayani penerbangan bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
Novenri mengutarakan, sebelum izin operasi diterbitkan terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesiapan bandara yang akan disinggahi, termasuk Bandara Nunukan.
Pengecekan sejumlah bandara oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI itu diperkirakan rampung akhir Desember 2017 sehingga penerbangan perdana juga segera dimulai.
Ia memastikan penerbangan perdana rute Nunukan-Tarakan mulai dilakukan pada Januari 2018. "Maskapai Xpress Air dipastikan beroperasi di Nunukan karena kantor perwaklan sudah ada. Pengadaan pesawat pun sudah rampung," ujarnya.
ANTARA