Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Operasi Penerbangan Kalstar Dihentikan Mulai Besok

Kementerian Perhubungan akan menghentikan operasi penerbangan Kalstar Aviation.

29 September 2017 | 18.15 WIB

Pesawat Kalstar. tribunnews.com
Perbesar
Pesawat Kalstar. tribunnews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan menghentikan operasi penerbangan maskapai Kalstar Aviation. Penghentian operasi penerbangan akan berlaku mulai 30 September 2017 sampai waktu yang belum ditentukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan meminta maskapai untuk membenahi manajemen, teknikal aspek, maupun finansialnya. "Beberapa hal yg perlu kami sampaikan. Kami memberikan kesempatan kepada Kalstar Aviation yang beroperasi di Kalimantan untuk self correction," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat, 29 September 2017.

Baca: Angkasa Pura II dan Maskapai Tambah 17 Rute Penerbangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus tidak memberikan rincian mengenai alasan Kemenhub menghentikan operasi Kalstar Aviation kecuali tiga hal tersebut. Namun intinya pemerintah ingin agar Kalstar Aviation dapat meneruskan usaha dengan kokoh dan berkembang ke depannya.

Adapun rute yang dihentikan adalah Surabaya - Pangkalan Bun, Pangkalan Bun - Ketapang, Ketapang - Pontianak, dan Samarinda-Berau. Keempat rute tersebut masih beroperasi hari ini.

"Kami sampaikan sebelumnya kepada masyarakat pengguna Kalsar untuk bisa siap-siap manakala pembenahan ini memakan waktu. Ini merupakan kewajiban kami memberikan pembinaan agar kinerjanya lebih baik," kata Agus Susanto.

Menurut Direktur Angkutan Udara Maria Kristi, pemberhentian operasi penerbangan Kalstar bukan sesuatu yang mendadak, namun memang sudah dipersiapkan. "Pokoknya kita sebagai pembina sudah melihat ada yang tidak beres. Kita membina dia (Kalstar Aviation) untuk menjadi lebih baik," ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus