Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan menghentikan operasi penerbangan maskapai Kalstar Aviation. Penghentian operasi penerbangan akan berlaku mulai 30 September 2017 sampai waktu yang belum ditentukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan meminta maskapai untuk membenahi manajemen, teknikal aspek, maupun finansialnya. "Beberapa hal yg perlu kami sampaikan. Kami memberikan kesempatan kepada Kalstar Aviation yang beroperasi di Kalimantan untuk self correction," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat, 29 September 2017.
Baca: Angkasa Pura II dan Maskapai Tambah 17 Rute Penerbangan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Agus tidak memberikan rincian mengenai alasan Kemenhub menghentikan operasi Kalstar Aviation kecuali tiga hal tersebut. Namun intinya pemerintah ingin agar Kalstar Aviation dapat meneruskan usaha dengan kokoh dan berkembang ke depannya.
Adapun rute yang dihentikan adalah Surabaya - Pangkalan Bun, Pangkalan Bun - Ketapang, Ketapang - Pontianak, dan Samarinda-Berau. Keempat rute tersebut masih beroperasi hari ini.
"Kami sampaikan sebelumnya kepada masyarakat pengguna Kalsar untuk bisa siap-siap manakala pembenahan ini memakan waktu. Ini merupakan kewajiban kami memberikan pembinaan agar kinerjanya lebih baik," kata Agus Susanto.
Menurut Direktur Angkutan Udara Maria Kristi, pemberhentian operasi penerbangan Kalstar bukan sesuatu yang mendadak, namun memang sudah dipersiapkan. "Pokoknya kita sebagai pembina sudah melihat ada yang tidak beres. Kita membina dia (Kalstar Aviation) untuk menjadi lebih baik," ucapnya.