Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terkini Bisnis: Klarifikasi Baim Wong soal Citayam Fashion Week, Wabah PMK Meluas

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Senin siang, 25 Juli 2022 antara lain Baim Wong tanggapi kritikan netizen atas pendaftaran Citayam Fashion Week.

25 Juli 2022 | 12.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana di zebra cross kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Minggu, 24 Juli 2022. Banyak warga yang berfoto di lokasi yang biasa dijadikan sebagai catwalk Citayam Fashion Week. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang, 25 Juli 2022 dimulai dengan respons Baim Wong terhadap kritikan netizen atas pendaftaran Citayam Fashion Week pada Ditjen HAKI Kemenkumham. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian informasi Bos Digital BCA Lanny Budiati memastikan bahwa nasabah yang dimiliki perusahaan saat ini adalah nasabah yang melakukan transaksi untuk kebutuhan sehari-sehari, bukan nasabah pasif tanpa saldo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu berita tentang Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Nabati, Barantan, Wisnu Wasisa Putra, menyatakan tengah memantau pintu pemasukan dan pengeluaran di bandara, pelabuhan, dan kantor pos, terkait wabah PMK yang meluas. Berikut ringkasan dari ketiga berita tersebut:

1. Baim Wong Sebut Citayam Fashion Week Bukan Miliknya

Youtuber Baim Wong menegaskan bahwa Citayam Fashion Week bukan miliknya. Hal ini merespons kritikan netizen atas pendaftaran Citayam Fashion Week pada Ditjen HAKI Kemenkumham. 

Dikutip dari akun Instagram @baimwong, Senin, 25 Juli 2022, Baim Wong menjelaskan, bahwa Citayam Fashion Week adalah milik komunitas Citayam Bojong Gede dan Depok. Juga, milik Indonesia.

Baim Wong menyebut, bahwa dirinya hanyalah orang yang mempunyai visi menjadikan Citayam Fashion Week sebagai ajang untuk membuat tren itu menjadi wadah legal, dan tidak musiman. 

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Bos BCA Digital Sebut Nasabah dengan Saldo Nol Cuma Membebani, Apa Maksudnya?

Presiden Direktur PT Bank Digital BCA Lanny Budiati memastikan bahwa nasabah yang dimiliki perusahaan saat ini adalah nasabah yang melakukan transaksi untuk kebutuhan sehari-sehari, bukan nasabah pasif tanpa saldo. 

"Buat kami 800.000 nasabah itu poin good, asal itu nasabah yang aktif. Jadi maunya bukan sebanyak-banyak nasabah," ujarnya dikutip, Sabtu, 23 Juli 2022.

Ia menjelaskan tujuan utama Bank BCA Digital adalah memiliki basis nasabah yang aktif. "Tujuan kami bukan membesarkan customer base, siapa saja boleh. Banyak juga yang saldonya nol atau inactive itu cuma membebani, jadi tidak berguna," tuturnya.

Jauh lebih dari itu, kata Lanny, pihaknya ingin nasabah yang masuk ke lingkungan BCA Digital adalah yang teredukasi dengan baik. "Yang tahu cara memakai Blu."

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Wabah PMK Meluas, Badan Karantina Awasi Bandara, Pelabuhan, dan Kantor Pos

Meluasnya wabah PMK atau penyakit mulut dan kuku membuat Badan Karantina Pertanian (Barantan) memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak dan produknya. Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Nabati, Barantan, Wisnu Wasisa Putra, menyatakan tengah memantau pintu pemasukan dan pengeluaran di bandara, pelabuhan, dan kantor pos.

"Pintu itu yang telah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan mengacu kepada SE nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh satgas PMK," ujar Wisnu saat dihubungi Tempo pada Senin, 25 Juli 2022. 

Lebih lanjut, Badan Karantina Pertanian melakukan karantina 14 hari di daerah pengeluaran dan uji PCR atau ELISA pada hewan yang dinilai rentan PMK. Menurutnya, Barantan juga telah melakukan penguatan biosekuriti melalui desinfeksi di tempat pemasukan dan pengeluaran hewan beserta produknya. 

Baca berita selengkapnya di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus