Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Terpopuler Bisnis: Diskon PLN, SPBU Mini, Cabut Lampiran Investasi Miras

PLN memberi diskon listrik sebagai bentuk ikut serta dalam pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

3 Maret 2021 | 06.00 WIB

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Perbesar
Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Selasa, 2 Maret 2021 dimulai dengan PLN memberi diskon listrik sebagai bentuk ikut serta dalam pemulihan ekonomi nasional. Diskon bahkan hingga 100 persen bagi pelanggan dengan daya listrik 450 VA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kemudian informasi tentang SPBU Mini Pertashop yang mendapat kritik dari Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Juga tentang sikap PBNU yang disampaikan Ketua Umum Said Aqil Siradj menanggapi dicabutnya lampiran dalam Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang bidang usaha penanaman modal yang melegalkan minuman keras alias miras. Berikut adalah ringkasan beritanya:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. PLN Beri Diskon Listrik Hingga 100 Persen Bulan Ini, Simak Cara Mendapatkannya

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN kembali memberikan diskon listrik, kali ini untuk periode Maret 2021. Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan stimulus listrik ini sangat membantu meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Ini juga merupakan langkah konkret PLN ikut serta dalam pemulihan ekonomi Nasional" kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021. Dalam program ini, ada dua kelompok yang mendapatkan diskon listrik dari pelanggan. Rinciannya yaitu sebagai berikut:

Diskon 100 Persen

Ini berlaku untuk pelanggan pascabayar 450 VA, baik itu golongan rumah tangga daya, bisnis kecil daya, hingga dan industri kecil. Diskon ini juga berlaku untuk pelanggan prabayar alias token. Mereka setiap bulannya diberikan token diskon 100 persen yang besarannya sama seperti pemakaian sebelumnya.

Khusus pelanggan 450 VA ini, ada dua cara untuk mengeceknya. Pertama lewat aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di Playstore atau Appstore. Langkah-langkahnya yaitu:

1. Buka aplikasi PLN Mobile
2. Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
4. Token stimulus listrik akan muncul
5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Stimulus listrik tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan

Baca selengkapnya di sini.

2. Potret Bisnis SPBU Mini Pertamina yang Dikritik Ahok

Bisnis SPBU mini milik PT Pertamina (Persero) yang bernama Pertashop kini disorot oleh Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mengkritik penetrasi program satu desa satu Pertashop yang sedang dijalankan perusahaannya.

"Selama ini begitu pelan," kata Ahok dalam acara Milad 9 Tahun Pesantren Motivasi Indonesia pada Minggu, 28 Februari 2021.

Pertashop. dok.Pertamina

Lalu sebenarnya bisnis seperti apakah Pertashop ini?

1. SPBU Mini
Dikutip dari laman resmi perusahaan, Pertashop alias Pertamina Shop adalah outlet penjualan berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani berbagai kebutuhan konsumen. Bentuknya seperti SPBU mini di pinggir jalan, tapi resmi dari Pertamina.

Adapun produk yang dijual yaitu seperti BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya. Lokasinya diutamakan di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

Baca selengkapnya di sini.

3. Said Aqil Sampaikan 3 Sikap PBNU usai Jokowi Cabut Lampiran Perpres Soal Miras

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Said Aqil Siradj menyatakan PBNU menolak tegas Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini mengatur tentang bidang usaha penanaman modal yang melegalkan minuman keras alias miras.

"Apapun alasannya, pertimbangannya, kami menolak ada investasi untuk industri khamar ini," kata Said Aqil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Muhammad Hamed

Sebelumnya, Perpres ini diteken Jokowi dan diundangkan pada 2 Februari 2021. Beleid ini pun berlaku 30 hari sejak diundangkan. Tapi, penolakan datang dari sebagian kelompok masyarakat, mulai dari organisasi Islam hingga partai politik.

Meski demikian, Jokowi memastikan bahwa beleid ini dicabut. "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata dia di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.

Selanjutnya, Said menyampaikan 3 poin sikap dari PBNU terkait pencabutan tersebut, berikut di antaranya:

Pertama, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah atas respon yang cepat dan tanggap terhadap masukan berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama

Baca selengkapnya di sini.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus