Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 17 Maret 2022 dimulai dari penyebab SiCepat Ekspres mem-PHK ratusan karyawannya saat bisnis perusahaan tumbuh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikutnya ada berita tentang penjelasan Kemenpan soal mudik lebaran ASN tahun ini dan harga minyak goreng kemasan. Lalu ada berita tentang prediksi jumlah penumpang di Bandara Lombok dan aturan terbaru soal pencairan jaminan hari tua atau JHT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. SiCepat Ekspres PHK Ratusan Karyawan saat Bisnis Perusahaan Tumbuh, Kenapa?
PT SiCepat Ekspres Indonesia atau SiCepat Ekspres melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya justru saat bisnis perusahaan tumbuh. Chief Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres Wiwin Dewi Herawati mengatakan PHK dilakukan sebagai bagian dari evaluasi manajemen di semua level.
“Tentu tujuannya meningkatkan kualitas dan performa kerja. Kompetisi di dunia ekspedisi makin ketat seiring dengan perkembangan industri kreatif dan bagaimana kita hadapi endemi,” ujar Wiwin di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Maret 2022.
Sepanjang 2022, Wiwin menyebut SiCepat akan melakukan proses pembaruan key performance index atau KPI. Penilaian dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali pada tengah tahun dan akhir tahun.
Simak lebih jauh tentang SiCepat di sini.
2. Apakah ASN Boleh Mudik dan Cuti Lebaran Tahun Ini? Begini Penjelasan Kemenpan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB angkat bicara soal cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebaran tahun 2022.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya akan mengumumkan informasi terbaru soal cuti PNS tersebut melalui surat resmi.
“Tunggu info update-nya, tentunya nanti ada surat edaran,” kata Averrouce dalam pesan singkatnya pada Tempo, Senin malam, 14 Maret 2022.
Simak lebih jauh tentang mudik di sini.
3. Tak Ada Lagi HET Minyak Goreng Kemasan, Berapa Harga Minyak Goreng di Retail?
Usai pemerintah memutuskan hanya menyubsidi minyak goreng curah, harga minyak goreng dalam kemasan diperkirakan bakal langsung naik mengikuti tren harga minyak sawit dunia atau CPO.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo memperkirakan retail modern dan pasar tradisional akan menaikkan harga minyak goreng dalam kemasan seiring keputusan pemerintah tersebut.
“Supermarket kemungkinan besar hari ini akan mendapatkan harga baru dari semua produsen. Harga baru itu kemungkinan dekat-dekat Rp 23.000 sampai Rp 24.000 per liter, yang kemasan ini tidak lagi Rp 14.000,” kata Arief ketika dihubungi, Rabu, 16 Maret 2022.
Simak lebih jauh tentang harga minyak goreng di sini.
4. MotoGP, Angkasa Pura I Prediksi Penumpang di Bandara Lombok Naik 5 Kali Lipat
PT Angkasa Pura I mempersiapkan skenario operasional dan mitigasi potensi risiko untuk memastikan kelancaran pelaksanaan MotoGP 2022 yang akan digelar di Mandalika pada 18-20 Maret 2022 mendatang.
Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan sebanyak 2.592 slot penerbangan telah tersedia di Bandara Internasional Lombok untuk mendukung pelaksanaan MotoGP 2022.
Hingga saat ini sebanyak 609 slot telah terisi dan masih ada sekitar 1.983 slot penerbangan yang tersedia untuk dapat dimaksimalkan oleh maskapai yang ingin mengajukan extra flight.
Simak lebih jauh tentang MotoGP di sini.
5. Kembali ke Aturan Lama, Menaker Sebut Pencairan JHT Tak Harus Tunggu 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali memastikan bahwa isi dari revisi kebijakan terkait pembayaran jaminan hari tua atau JHT akan dikembalikan seperti aturan yang sebelumnya berlaku.
Ida menjelaskan bahwa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Tak hanya itu, kata Ida, revisi atas Permenaker tersebut berupa tambahan klausul tentang kemudahan secara administratif ketika pekerja atau buruh mengklaim JHT mereka.
Simak lebih jauh tentang JHT di sini.