Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tidak Memenuhi Kuorum, Indofarma Tunda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

PT Indofarma Tbk (Persero) atau INAF menunda RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis, 25 Juli 2024 di Jakarta.

25 Juli 2024 | 17.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivitas pekerja di pabrik obat PT Indofarma (persero) Cibitung, Bekasi, Selasa (10/04). PT Indofarma akan melakukan investasi sebesar Rp 100 milliar untuk mengembangkan produksi generik dan herbal dan memenuhi kebutuhan bahan baku yang saat ini 90% masih Impor. TEMPO/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Indofarma (Persero) Tbk. atau INAF menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2023 yang seharusnya dilaksanakan di Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024. Komisaris Utama Indofarma, Laksono Trisnantoro, menyatakan RUPS Tahunan Indofarma ditunda hingga dua sampai tiga minggu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sehubungan dengan kuorum mata acara rapat yang tidak terpenuhi, maka dengan demikian rapat tidak berhak serta tidak berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah,” ujar Laksono dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 PT Indofarma (Persero) Tbk. yang diselenggarakan di Gedung Indonesia Health Learning Institute (IHLI) Bio Farma Group, Jakarta Timur, pada Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laksono, yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat, mengungkapkan bahwa RUPS Tahunan kedua akan diselenggarakan dalam jangka waktu 10 hingga 21 hari sejak RUPS Tahunan pertama.

Alasan ditundanya RUPS Tahunan Indofarma pada hari ini adalah tidak terpenuhinya kuorum rapat. Berdasarkan hasil perhitungan, pemegang saham dan kuasanya yang hadir hanya 13,7445382 persen sehingga rapat dinyatakan tidak memenuhi kuorum mata acara rapat. 

Perhitungan jumlah pemegang saham yang hadir atau terwakili dalam rapat tersebut dilakukan oleh notaris yang ditunjuk oleh perseroan. Dengan tidak tercapainya kuorum ini, RUPS Tahunan dinilai tidak dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk semua mata acara rapat.

Dalam tata tertib RUPS Tahunan tertulis bahwa rapat dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari satu per dua bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Maka dengan jumlah kehadiran 13 persen, rapat tidak dapat dilanjutkan.

Beberapa mata acara yang seharusnya dibahas dalam rapat ini mencakup persetujuan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasi perseroan, persetujuan dividen perseroan untuk tahun buku 2023, penetapan remunerasi tahun buku 2024, hingga perubahan susunan pengurus perseroan.

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus