Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Direktur Utama PT Indofarma (Persero) Tbk. Yeliandriani mengatakan bahwa Perseroan mendukung penuh proses hukum yang berlangsung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan bos BUMN periode 2019-2023 berinisial AP itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Perseroan berkomitmen menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menghadapi kasus ini,” kata Yeliandriani dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 20 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain mantan direktur utama, dua mantan petinggi Indofarma lainnya juga menjadi tersangka. Mereka adalah GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, dan CSY, Head of Finance IGM.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang menyebabkan terjadinya kerugian negara di PT Indofarma Tbk sebesar Rp 371 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yeliandriani mengatakan bahwa proses hukum yang melibatkan mantan direktur utama dan dua pejabat lainnya tersebut tidak mengganggu operasional Persero. “PT Indofarma Tbk tetap berfokus pada Rencana Penyehatan dan Penyelamatan Perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis untuk memperkuat fondasi perusahaan,” kata dia.
Yeliandri mengatakan, Persero berkomitmen mendukung Kementerian BUMN dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas korupsi. “Menteri BUMN, Pak Erick Thohir, telah menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. PT Indofarma Tbk akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN,” kata dia.
Dalam siaran pers Indofarma disebutkan, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif tersebut terungkap dari audit investigasi BPK. Audit tersebut bagian dari program Bersih-bersih BUMN yang di inisiasi oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
“Program ini bertujuan untuk memperkuat kinerja dan tata kelola BUMN, dengan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan korupsi yang merugikan negara,” dikutip dari siaran pers, Jumat, 20 September 2024.