Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketiga organisasi financial technology atau fintech yakni, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) telah membuat kode etik bersama atau join code of conduct. Aturan ini akan diluncurkan pada gelaran Indonesia Fintech Summit and Expo 2019 pada September mendatang.
"Aftech, AFPI, dan AFSI akan bersama-sama membangun kode etik yang sama untuk mendorong responsible conduct, agar semua fintech di tanah air mempunyai standar dan panduan umum yang sama," kata Niki Santo Luhur, Ketua Umum Aftech di Stario Tower, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Agustus 2019.
Niki menjelaskan kegunaan dari kode etik agar tidak adanya tumpang tindih kode etik. Walaupun setiap asosiasi mempunyai fokus yang berbeda tetapi dengan aturan ini diharapkan dapat menjadi payung yang sama."Jadi diharmonisasikan, karena ada yang mungkin lebih kepada payungnya hukumnya, atau payung kode etik," ujarnya.
Selain sebagai standarisasi, Niki mengatakan, nantinya para organisasj fintech harus sepakat terkait prinsip-prinsip dasar pelaksanaan bisnis. Serta kode etik bersama ini akan menjadi komitmen dalam menciptkan industri keuangan yang bertanggung jawab.
Menurutnya, saat ini para asosiasi fintech selain mengikuti regulasi yang berbeda-beda setiap organisasi di dalam negeri, mereka juga harus mengikuti standar yang dikeluarkan oleh fintech internasional. Jika ini terus berlangsung, Niki menambahkan akan merepotkan untuk kemajuan industri ini nantinya.
"Kita semua bisa mengikuti, bukan hanya standar di Indonesia, tapi kita bisa juga mengakui standar internasional juga," tuturnya.
Sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) yang telah ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Niki mengaku, harus lebih aktif dalam mengajak organinasi fintech lainnya dalam merumuskan aturan bersama agar bisa industri ini maju dengan cepat.
"Dengan ini, kami beserta AFPI dan AFSI ingin ada standar bisnis fintech bersama di seluruh Indonesia. Kode etik bersama ini pun sudah kami koordinasikan sejak lama. Memang kami yang lebih proaktif karena Aftech ditunjuk OJK sebagai Self-Regulatory Organization (SRO)," ucapnya.
Setelah kode etik resmi diterbitkan, maka tiga organisasi fintech tersebut akan menyusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP), proses investigasi, dan proses audit jika nanti ada perusahaan fintech yang kedapatan tidak mematuhi kode etik tersebut. Kemudian, asosiasi juga berharap OJK juga mau mengawasi jalannya kode etik tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini