Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Tindak Lanjut Kemenhub Ihwal Kecelakaan Tol Cipularang KM 92

Saat ini, koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan KNKT sedang dilakukan untuk menyelidiki penyebab kecelakaan maut Tol Cipularang itu.

15 November 2024 | 22.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengumumkan langkah-langkah tindak lanjut menyusul kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk bermuatan kardus dan belasan minibus di KM 92 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, menyatakan perlunya respons cepat terkait insiden ini. "Terkait kecelakaan lalu lintas di KM 92 Tol Cipularang pada Senin sore, perlu ada tindakan lanjutan," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Risyapudin juga melakukan kunjungan langsung ke lokasi kejadian bersama pihak terkait untuk meninjau langsung situasi di lapangan.

"Kami akan mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang dan Kepala Dinas Perhubungan tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti kejadian ini serta melakukan mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang," kata Risyapudin.

Ia menambahkan bahwa inspeksi mendadak terhadap fasilitas uji berkala kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek akan dilakukan.

"Kami bersama pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa titik akan lebih intensif melakukan inspeksi keselamatan pada truk barang," lanjutnya. Saat ini, koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang dilakukan untuk menyelidiki penyebab kecelakaan.

Berdasarkan data Aplikasi Mitra Darat, truk bernomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga 18 Maret 2025.

"Namun, untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan, kami menunggu hasil investigasi dari KNKT," kata Risyapudin.

Ia juga mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak pakai dan memenuhi standar keamanan serta menyediakan pengemudi dengan izin resmi dan kompetensi yang memadai.

"Jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi, maka ia dapat dikenakan sanksi hukum atau denda sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.

Risyapudin berharap semua pihak yang berperan dalam keselamatan jalan memahami tugas dan tanggung jawabnya, agar insiden serupa dapat dicegah.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus