Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Transaksi Emas Fisik Secara Digital Capai 43,9 Ton di 2024, Senilai Rp53,3 Triliun

Peningkatan nilai transaksi ini salah satunya dipengaruhi kenaikan harga emas di pasar global.

2 Januari 2025 | 07.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat sepanjang Januari-November 2024 nilai perdagangan emas fisik secara digital mencapai Rp 53,3 triliun. Dari jumlah ini, volume transaksi emas mencapai 43,9 ton atau meningkat 430,6 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Meningkat 556 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yaitu Rp8,1 triliun,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tirta Karma Senjaya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 1 Januari 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tirta mengatakan peningkatan nilai transaksi ini salah satunya dipengaruhi kenaikan harga emas di pasar global. “Selain itu, hingga saat ini emas masih menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi,” kata dia. 

Kendati demikian, Tirta mengatakan tantangan ekonomi dan perdagangan emas ke depan akan membuat situasi tidak mudah. Dalam menghadapi ini, PBK perlu mengoptimalisasi dan menempuh berbagai upaya strategis, termasuk perdagangan emas fisik secara digital agar semakin berkembang. 

Tirta menuturkan saat ini juga telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang meliputi dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Adapun lembaga kliring berjangka meliputi PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House. 

Selain adanya perusahaan yang berperan sebagai bursa berjangka dan lembaga kliring, Trita mengatakan adapula perusahaan yang berperan sebagai pengelola tempat penyimpanan yaitu PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia. Sementara itu, PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital. Sedangkan, asosiasi dalam kegiatan ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).

Tirta menyebutkan terdapat enam pedagang emas fisik secara digital yang telah berizin Bappebti. Enam pedagang itu yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), dan PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin). Berikutnya, PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus