Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Tuna ada, kapal dimana

Beberapa perusahaan ikan tuna mengeluh pelarangan impor kapal penangkap tuna. sebab sangat bertentangan dengan aturan Investasi yang ditetapkan BPKM. PT PAL belum mampu membuat kapal dengan cepat.

2 September 1989 | 00.00 WIB

Tuna ada, kapal dimana
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
TERJADINYA sama-sama di laut. Tapi, di sektor pelayaran umum terkesan adanya kelebihan kapal, sedang di kalangan pengusaha tuna sebaliknya, kekurangan kapal. Soalnya, sesuai dengan Keppres No. 15 tahun 1987, ikan tuna tak boleh ditangkap dengan kapal impor. Tapi harus menggunakan kapal buatan dalam negeri. Masalah timbul karena galangan kapal nasional, seperti PT PAL, belum mampu membuat kapal dengan cepat. Selain itu, harganya jauh lebih mahal ketimbang kapal impor. "Saya juga sudah memesan, tapi tidak jelas kapan pesanan saya itu jadi," kata Harlan Bekti, Presdir Haran Bekti Corp. Akibatnya, satu perusahaan tuna milik Harlan yang sudah punya izin sejak 1982, hingga kini belum bisa beroperasi. Memang, pemerintah membolehkan impor kapal bagi perusahaan ikan tuna yang berdiri sebelum 1987 -- batas impornya Desember 1989. Tapi setiap impor harus disertai dengan pembelian kapal produksi dalam negeri. Jadi, kalau mengimpor dua unit, harus pula membeli kapal lokal dua unit. "Peraturan Menristek itu terlalu memaksakan pemakaian produksi dalam negeri, sementara teknologi pembuatannya belum dikuasai sepenuhnya," kata Harlan. Suara yang sama terdengar dari beberapa pengusaha tuna lainnya. Menurut mereka, pelarangan impor kapal penangkap tuna sangat bertentangan dengan invessi yang ditetapkan BKPM. Aturan penanaman modal, kata seorang eksportir tuna, membuka peluang seluasluasnya bagi pengusaha yang berminat terjun di sektor ekspor ikan tuna. Selain itu, kata eksportir lainnya, mengimpor kapal jauh lebih murah dan lebih mudah. Contohnya, Bali. Ada sebuah perusahaan eksportir tuna, yang sebelum adanya pelarangan impor membeli kapal dari Jepang dengan harga 400 ribu dolar AS. Nah, pembayarannya tak harus dicicil dengan dolar, tapi cukup dengan menyetor ikan tangkapan. Mirip sistenn ijon, memang. Maklum, harga kapal itu harus dibayar dengan 40.0 ton tuna senilai 00 ribu dolar. Tapi, buat sang eksportir, selain bisa memperoleh kapal, pasar turunnya pun terjamin. Namanya, dua sekali pukul.BK, ATG, SPR, JD, MW

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum