Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Bisakah UMKM Mengelola Tambang seperti Diatur UU Minerba

Revisi UU Minerba membuat UMKM dan koperasi bisa mendapat izin tambang. Asosiasi UMKM menganggapnya merugikan.

20 Februari 2025 | 09.00 WIB

Penambangan biji timah menggunakan ponton isap produksi di perairan Pantai Matras, Sungai Liat, Sinar Baru, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung,27 Januari 2025. Antara/Nova Wahyudi
Perbesar
Penambangan biji timah menggunakan ponton isap produksi di perairan Pantai Matras, Sungai Liat, Sinar Baru, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung,27 Januari 2025. Antara/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Revisi UU Minerba membuat UMKM serta koperasi masuk dalam penerima izin tambang prioritas.

  • Asosiasi UMKM Indonesia menilai revisi undang-undang tersebut hanya menguntungkan pengusaha besar karena pelaku usaha mikro tidak memiliki kapasitas untuk mengelola tambang.

  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini memberikan keadilan masyarakat mengelola tambang.

SETELAH Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara atau UU Minerba pada Selasa, 18 Februari 2025, terdapat sejumlah perubahan dalam tata kelola tambang. Hal yang menjadi sorotan di antaranya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi masuk sebagai lembaga penerima izin tambang prioritas. 

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Hermawati Setyorini menilai perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ini sama sekali tidak menguntungkan UMKM, khususnya pelaku usaha mikro. Sebab, istilah UMKM hanya digunakan sebagai pemanis kebijakan karena usaha mikro tidak memiliki kapasitas untuk masuk ke sektor tambang. “Kata-kata UMKM itu cuma diseret. Ini kan sebenarnya untuk pelaku pengusaha menengah karena di situ jelas modalnya pun jauh dari kapasitas UMKM,” tutur Hermawati kepada Tempo, Rabu, 19 Februari 2025. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus