Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Revisi UU Minerba membuat UMKM serta koperasi masuk dalam penerima izin tambang prioritas.
Asosiasi UMKM Indonesia menilai revisi undang-undang tersebut hanya menguntungkan pengusaha besar karena pelaku usaha mikro tidak memiliki kapasitas untuk mengelola tambang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini memberikan keadilan masyarakat mengelola tambang.
SETELAH Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara atau UU Minerba pada Selasa, 18 Februari 2025, terdapat sejumlah perubahan dalam tata kelola tambang. Hal yang menjadi sorotan di antaranya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi masuk sebagai lembaga penerima izin tambang prioritas.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Hermawati Setyorini menilai perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ini sama sekali tidak menguntungkan UMKM, khususnya pelaku usaha mikro. Sebab, istilah UMKM hanya digunakan sebagai pemanis kebijakan karena usaha mikro tidak memiliki kapasitas untuk masuk ke sektor tambang. “Kata-kata UMKM itu cuma diseret. Ini kan sebenarnya untuk pelaku pengusaha menengah karena di situ jelas modalnya pun jauh dari kapasitas UMKM,” tutur Hermawati kepada Tempo, Rabu, 19 Februari 2025.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo