Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Asosiasi Pengusaha Indonesia mengungkapkan risiko terhambatnya investasi akibat regulasi pengupahan yang terus berganti.
Ketidakpastian regulasi pengupahan mengurangi daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.
Pemerintah masih menggodok aturan baru pengupahan.Â
MENJELANG pergantian tahun, penghitungan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2025 belum rampung. Pemerintah masih berkutat mencari formula baru setelah mengumumkan tak akan menjadikan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai acuan. Keputusan tersebut diambil lantaran Mahkamah Konstitusi membatalkan 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Satu di antara pasal yang dibatalkan itu adalah ketentuan UMP. Dalam putusannya, MK juga mengharuskan pemerintah menyesuaikan regulasi upah minimum ini, antara lain dengan menambahkan komponen hidup layak dalam penghitungan upah.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Kamdani kecewa melihat regulasi pengupahan yang terus berganti. Dalam kurun waktu 10 tahun, aturan pengupahan berubah empat kali. "Ini menimbulkan ketidakpastian buat kami," ujarnya dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2024.
Pada 2015, aturan pengupahan disusun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Di dalamnya diatur upah sektoral dan penjelasan formula upah yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak atau standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Vedro Immanuel G. berkontribusi dalam penulisan artikel ini