Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengungkapkan pemerintah akan membentuk lembaga khusus untuk mengatur tata kelola perlindungan data pribadi. Ini seiring dengan telah disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripuran DPR, Selasa, 20 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Terkait lembaga yang atur tata kelola data pribadi dia berada di bawah presiden, tanggung jawab ke presiden, dan akan diatur lebih lanjut melalui keputusan presiden," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan draf UU PDP, lembaga khusus itu diamantkan dalam Pasal 58 hingga pasal 60. Pasal 58 menyebutkan, lembaga ini akan menjadi perwakilan pemerintah untuk berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Pasal 59 beleid itu menyebutkan, lembaga tersebut melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi.
Lembaga ini juga akan menjalankan tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran undang-undang ini, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Dengan begitu, pada Pasal 60 disebutkan, mereka berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pelindungan data pribadii, melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengendali data pribadi, hingga menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran pelindungan data pribadi yang dilakukan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi.
Selain itu, membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, serta bekerja sama dengan lembaga pelindungan data pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi lintas negara.
Selanjutnya: Lembaga ini juga berwenang memanggil pihak yang diduga melanggar perlindungan data pribadi.
Lembaga ini juga berwenang melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, hingga memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
Selanjutnya, berwenang juga melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi. Lembaga ini juga akan memeriksa atau menelusuri pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran pelindungan data pribadi.
Wewenang juga diberikan unfuk memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi, meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi, maupun memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
Mereka diberi wewenang pun untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.
"Sedangkan dari sis teknis sebagaiman amanat Perpres 53 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), elevasi dari lembaga sandi negara menjadi badan siber dan sandi negara tugas-tugas keamanan sistem informasi itu dipindahkan dari Kominfo ke BSSN," ujar Johnny usai pengesahan UU PDP di kawasan parlemen.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini