Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Viral Ajakan Staycation untuk Perpanjangan Kontrak Kerja, Puan Maharani: Usut dan Hukum Berat Pelaku

Puan Maharani meminta penegak hukum bekerja sama dengan perwakilan ketenagakerjaan mengusut kasus ajakan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja.

6 Mei 2023 | 11.37 WIB

Peserta membawa poster bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani saat pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Rabu, 8 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Peserta membawa poster bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani saat pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Rabu, 8 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani turut angkat bicara soal dugaan persyaratan staycation dengan atas untuk perpanjangan kontrak kerja bagi tenaga kerja perempuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Puan menilai tindakan tersebut sebagai tindakan kekerasan seksual.

"Saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga melanggar hak asasi manusia dan merupakan bentuk eksploitasi," kata Puan melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Puan pun meminta penegak hukum bekerja sama dengan perwakilan ketenagakerjaan untuk mengusut kasus tersebut. Jika memang terbukti, dia meminta pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.

"Tidak ada kata ampun untuk tindakan kekerasan seksual. Semua pekerja berhak mendapat jaminan dan penghidupan layak tanpa ada embel-embel syarat, apalagi syarat amoral seperti tidur dengan bos," ujar dia. 

Lebih lanjut, Puan menyebut stereotipe gender dan budaya patriarki masih menjadi momok di lingkungan kerja. Adapun praktik kekerasan seksual di lingkungan kerja, menurut dia, terjadi karena faktor relasi kuasa.

Selain regulasi dari negara, Puan menilai relasi internal perusahaan dapat memutus mata rantai kekerasan tersebut. "Seringkali korban tidak bisa melawan karena ada relasi kuasa itu. Ini yang harus diputus melalui ketegasan manajemen, pengawasan dari pemerintah, dan kesadaran semua pihak soal perlindungan terhadap pekerja perempuan."

Puan pun mendorong pemerintah, penegak hukum, dan lembaga ketenagakerjaan menerapkan amanah UU Tindak Pidana Kekerasan Seskual (TPKS) secaa maksimal. Dia juga meminta pemerintah mempercepat pembentukan aturan turuunannya. "Sehingga peraturan pencegahan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual dapat diimplementasikan dengan efektif oleh pemangku kepentingan," ujar dia.

Sebelumnya, isu ini viral dan dibahas di Twitter. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pun mengecam keras dan tak dapat menolerir jika benar ada syarat staycation untuk perpanjangan kontrak atau hal lain semacam itu.

"Kemnaker akan bekerja sama dengan Disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yag melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan EditorTerkini: Jokowi Blak-blakan Cerita Alasan Cek Langsung Jalan Rusak di Lampung, Ekonomi Tumbuh dan Pengangguran Turun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus