Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

Petugas Dishub DKI Jakarta di atas kap sebuah mobil yang sedang melaju kencang di jalan belakangan jadi sorotan. Apa sebetulnya kewenangan Dishub?

4 Januari 2024 | 15.11 WIB

Tangkapan layar petugas Dishub DKI saat mengawasi parkir liar di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2024. ANTARA/Instagram/ @terangmedia/Siti N
Perbesar
Tangkapan layar petugas Dishub DKI saat mengawasi parkir liar di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2024. ANTARA/Instagram/ @terangmedia/Siti N

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Video pendek yang memperlihatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berada di atas kap sebuah mobil yang sedang melaju kencang di jalan belakangan tersebar viral di media sosial. Video itu awalnya memperlihatkan sejumlah petugas Dishub yang mencegat sebuah mobil dan meminta pengendara di dalamnya untuk membuka pintu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun, sang pengendara sekaligus pembuat video enggan menuruti permintaan para petugas Dishub. Respons itu membuat petugas tampak emosi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas Dishub kemudian berupaya membuka paksa pintu mobil yang sudah dikunci dari dalam. Atas kejadian itu warganet pun berkomentar bahwa tindakan petugas Dishub tidak sesuai dengan tugasnya.

Berdasarkan keterangan yang dirilis Dishub Jakarta Selatan melalui akun Instagram resminya @dishubjaksel, Kamis, 4 Januari 2024, peristiwa tersebut berawal saat petugas dan komandan regu (Danru) Dishub sedang memantau kendaraan yang parkir liar di kawasan Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 13.30 WIB.

Lantas, sebenarnya apa wewenang Dishub dalam menertibkan pengendara di jalanan? 

Perbedaan Tugas Polantas dan Dishub


Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan petugas Dishub menjadi dua perwakilan instansi yang sering kali dijumpai di jalan dalam kegiatan mengatur lalu lintas maupun melakukan operasi (razia). 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Polantas adalah unsur pelaksana atau suatu unit kerja di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menjalankan tugas, meliputi:

- Pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor.

- Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

- Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data LLAJ.

- Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi LLAJ.

- Penjagaan, pengaturan, pengawalan, dan patroli lalu lintas.

- Penegakan hukum mencakup penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas.

- Pendidikan berlalu lintas kepada masyarakat.

- Pelaksanaan manajemen dan rekayasa serta manajemen operasi lalu lintas.

Sementara itu, Dishub adalah unsur pelaksana pemerintah daerah (Pemda) di bidang perhubungan yang dipimpin oleh kepala dinas. Dishub berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. 

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, berikut tugas dan fungsi Dishub:

- Penetapan rencana umum LLAJ.

- Manajemen dan rekayasa lalu lintas.

- Persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor.

- Perizinan angkutan umum.

- Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana LLAJ.

- Pembinaan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara sarana dan prasarana LLAJ.

- Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang membutuhkan keahlian, dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU. 

Perbedaan Kewenangan Polantas dan Dishub


Dari tugas dan fungsi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa ada 3 poin kewenangan antara Polantas dan Dishub. Berikut rinciannya:

- Kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas jangka menengah hingga jangka panjang dibuat oleh Dishub. Sedangkan pelaksanaan atau implementasi operasionalnya selama masa percobaan dilakukan oleh Polantas. Misalnya, kebijakan sistem satu arah (SSA) di suatu ruas jalan, ketika mulai dilaksanakan akan diawasi oleh Polantas.

- Polantas boleh memberhentikan kendaraan di jalan saat terjadi pelanggaran. Dishub juga boleh memberhentikan kendaraan, dengan syarat didampingi oleh Polantas. Contoh kegiatan yang melibatkan kedua unit kerja adalah razia gabungan atau Giat 21.

- Khusus untuk kelengkapan kendaraan angkutan umum dan angkutan barang, termasuk uji berkala atau KIR diperiksa oleh Dishub. Sedangkan Polantas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.

 

MELYNDA DWI PUSPITA | AISYAH AMIRA WAKANG

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus