Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

VIVA Akhirnya Setor Laporan Keuangan 2023 ke BEI dan OJK, Liabilitas Naik Jadi Rp12,9 Triliun

VIVA tercatat terlambat mengirimkan laporan keuangan sehingga sahamnya disuspensi oleh BEI.

2 Desember 2024 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Visi Media Asia Tbk atau VIVA, perusahaan media milik Bakrie Group akhirnya menyerahkan laporan keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023 pada Kamis, 28 November 2024 ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). VIVA tercatat terlambat mengirimkan laporan keuangan sehingga sahamnya disuspensi oleh BEI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Perusahaan VIVA, Neil R Tobing, mengatakan dalam laporan keuangan konsolidasi tersebut  tercatat kenaikan total liabilitas perusahaan lebih dari 20 persen. Per 31 Desember 2023, total liabilitas VIVA mencapai Rp12,9 triliun, naik 24,31 persen dari Desember 2022 sebesar Rp10,45 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban masih harus dibayar sebesar Rp1.902 miliar sebagai dampak penambahan bunga pinjaman dan kenaikan utang usaha serta utang pajak sebesar Rp632 miliar,” kata Neil dalam keterangan resminya di laman keterbukaan informasi BEI, Kamis, 29 November 2024.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik disebutkan bahwa laporan keuangan tahunan wajib disampaikan ke OJK pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Artinya, batas akhir pengumpulan laporan keuangan 2023 perlu diserahkan pada akhir Maret 2024.

BEI juga telah menjatuhkan sanksi kepada VIVA karena tidak menyetorkan laporan keuangannya hingga batas waktu yang ditentukan. “Berdasarkan pemantauan kami, hingga 1 Juli 2024, terdapat 53 perusahaan tercatat dan dua ETF (exchange-traded fund/reksa dana) yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2023 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan,” tulis BEI dalam keterangannya, 1 Juli 2024 lalu.

Seperti diketahui, VIVA sempat mengalami persoalan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU yang melibatkan empat perusahaan media Bakrie dengan 12 kreditur separatis dan 130 konkuren atas utang sebesar Rp 11,1 triliun telah berujung damai. Dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seluruh kreditur menerima proposal restrukturisasi utang tersebut dari Grup VIVA. "100 persen setuju," kata salah satu pengurus dalam perkara ini saat membacakan hasil voting pada kreditur pada Senin, 4 November 2024.

Niel mengatakan mengatakan pihaknya akan membayar utang kepada 12 kreditur separatis itu secara bertahap selama enam bulan. Sementara itu, utang ke 130 kreditur konkuren akan dibayar sesuai kategori dan jangka waktu berbeda. 

Adil Al Hasan berkontribusi pada artikel ini.

Pilihan editor: 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus