Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, angkat bicara soal sejumlah emiten yang berhasil lepas dari status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Menurut dia, beberapa emiten itu masih memerlukan waktu untuk bisa segera memperbaiki likuiditas sahamnya di pasar modal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah emiten yang tak lagi mendapat notasi M dari Bursa Efek Indonesia (BEI) karena berakhirnya proses PKPU adalah PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) dan PT Pan Brothers Tbk (PBRX).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Pan Brothers berhasil terhindar dari kepailitan setelah Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membacakan putusan homologasi atas perkara PKPU pada Senin, 23 Desember 2024 lalu. Pembacaan putusan ini dilakukan usai raksasa garmen tersebut mencapai kesepakatan restrukturisasi utang sekitar Rp 8,6 triliun bersama para kreditur.
Utang Rp 8,6 triliun itu berada dalam dua perkara Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berbeda. Pada perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst melibatkan PT Pan Brothers Tbk, PT Eco Smart Garment Indonesia, dan PT Prima Sejati Sejahtera. Sementara pada perkara 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst melibatkan anak usaha Pan Brothers yakni PT Pancaprima Ekabrothers.
Berikutnya, perkara PKPU yang melibatkan empat perusahaan media Bakrie dengan 12 kreditur separatis dan 130 konkuren atas utang sebesar Rp 11,1 triliun telah berujung damai. Dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024 lalu seluruh kreditur menerima proposal restrukturisasi utang tersebut dari Grup VIVA.
Lebih lanjut, Nafan mengatakan proses PKPU sebetulnya bisa menjadi momentum perbaikan kinerja keuangan emiten. Bila proses PKPU berhasil diselesaikan, ada potensi pergerakan harga saham dan peningkatan likuiditas. “Smart money juga bisa mengalami akumulasi, “ kata Nafan saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 Desember 2024.
Ia menjelaskan smart money adalah sebutan investor insitusional yang memiliki pendanaan besar dan dianggap punya pengetahuan yang baik dari investor retail dalam menanamkan modal. Meski begitu, proses perbaikan kinerja emiten yang baru lepas dari jerat PKPU tetap memerlukan waktu yang panjang.
Salah satu aspek penting setelah lepas dari PKPU, kata dia, adalah meningkatkan kepercayaan bagi para pelaku investor. Salah satu cara untuk mengembalikan kepercayaan itu bisa dengan memperbaiki aspek good governance terlebih dahulu. Untuk kemudian memperbaiki kinerja dari sisi top line dan bottom line.
“Tapi sejauh ini memang belum ada yang perbaikan kinerjanya cepat,” ujar Nafan.
Meski tidak lagi mendapat notasi M dari bursa, emiten seperti VIVA dan PBRX masih mendapat tato lain. PBRX misalnya, masih mendapat notasi L karena terakhir menyampaikan laporan keuangan pada kuartal I 2024 dan notasi X karena tercatat di papan pemantauan khusus.
Sementara VIVA masih menyandang notas E, Y, dan X untuk ekuitas negative dalam laporan keuangan kuartal III 2024, belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), juga tercatat di papan pemantauan khusus.
Pilihan Editor: Ramai Kabar PHK di ANTV di Tengah Persoalan Kinerja Keuangan