Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Wacana ASN Kerja dari Rumah, KASN: Tak Semuanya Bisa Fleksibel

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan tidak semua Aparatur Sipil Negara atau ASN bisa bekerja secara fleksibel.

7 Desember 2019 | 15.11 WIB

Pemerintah meluncurkan portal Aduanasn.id untuk mengawasi ASN yang diduga radikal. (aduanasn.id)
Perbesar
Pemerintah meluncurkan portal Aduanasn.id untuk mengawasi ASN yang diduga radikal. (aduanasn.id)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan tidak semua abdi negara bisa bekerja secara fleksibel. Komisioner KASN Rudiarto Sumarwono menyatakan, salah satu pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dengan fleksibel adalah terkait pelayanan publik.

"Tak semua jabatan bisa fleksibel. Terkait pelayanan publik tetap seperti biasa," ujar Rudiarto dalam sebuah diskusi di Jakarta,Sabtu 7 Desember 2019.

Berkaca dari Australia, Rudiarto mengatakan, ASN dengan performa tinggilah yang dapat bekerja fleksibel. Dia juga menekankan hasil dari kerja fleksibel ini harus terjaga.

"Inilah artinya konsep sebenarnya, artinya tidak semua PNS bisa bekerja seperti itu. Ada mekanisme, siapa yang bekeria di rumah dengan sistem kinerja yang terpadu. Yang penting outputnya terjaga," Rudiarto menambahkan.

Rudiarto juga menjelaskan soal penyusunan kerja fleksibel alias Flexible Work Arrangement (FWA). Pertama, ASN bisa bekerja tidak hanya di kantor tetapi juga di tempat lain.

"Kedua pekerjaan bisa dilakukan pada waktu lain, dan yang ketiga pekerjaannya bisa dilakukan oleh lebih dari satu pegawai," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dikabarkan tengah menguji coba fleksibilitas kerja aparatur sipil negara (ASN) tanpa bekerja di kantor per 1 Januari 2020. Uji coba itu akan dilakukan kepada 1.000 ASN di lingkungan Bappenas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus