Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Warm Up Vacation di Bali, Kemenparekraf: Berbeda dengan Karantina

Kemenparekraf menyatakan paket warm up vacation bagi pelaku perjalanan luar negeri berbeda dengan karantina biasa.

6 Februari 2022 | 17.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nuansa Alam Pulau Dewata | Photo: asset.indonesia.travel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengatakan, paket Warm up Vacation untuk pelaku perjalanan luar negeri berbeda dengan karantina biasa. Ia mengatakan aktivitas para PPLN selama di hotel tidak hanya di kamar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi ini berbeda dengan karantina yang hanya di dalam kamar saja,” kata Nia dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 6 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nia menjelaskan, paket ini hanya diterapkan hotel yang melaksanakan skema travel bubble. Para tamu akan bebas menikmati fasilitas yang disediakan oleh pengelola dengan mengikuti protokol kesehatan ketat.

Para pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN, kata Nia, paket Warm up Vacation ini sebagai pemanasan sebelum berlibur di Bali. Sehingga sistem karantina yang digunakan cukup membatasi aktivitas di area hotel dengan pengawasan.

Paket Warm up Vacation digunakan untuk menyambut kedatangan PPLN yang datang melalui penerbangan langsung ke Bali. Ini merupakan inovasi dari pemerintah setelah penerbangan internasional kembali dibuka sejak tanggal 4 Februari 2022.

Saat ini Satgas Covid-19 sudah merekomendasikan 66 hotel karantina per 2 Februari 2022. Lima di antaranya diperbolehkan menerapkan sistem travel bubble, sedangkan sisanya masih menerapkan sistem karantina biasa.

Hotel yang akan memfasilitasi paket karantina tersebut akan bertambah. Sementara ini tercatat ada 19 hotel lain yang sudah mengajukan untuk menerapkan sistem travel bubble dan masih perlu diverifikasi.

Nia juga memaparkan dalam paket wisata ini bisa mempermudah pengajuan E-visa ke Indonesia. “Selain itu, pihak imigrasi juga menyediakan hotline bagi agen perjalanan yang mengurus E-visa untuk wisata. Atau untuk informasi lebih lanjut bisa mengakses https://visa-online.imigrasi.go.id/,” ujar Nia.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Kurleni Ukar menyampaikan, saat ini lima hotel yang menjadi tempat karantina skema travel bubble antara lain Grand Hyatt Nusa Dua (Nusa Dua), Westin Resort (Nusa Dua), Griya Santrian (Sanur), Viceroy (Ubud), dan Royal Tulip (Jimbaran).

Penambahan jumlah hotel menurut Kurleni, akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan dan hasil verifikasi lapangan. “Hal ini dimaksudkan agar PPLN dapat memiliki variasi pilihan sesuai dengan seleranya,” ujar Kurleni pada waktu yang sama.

Ia mengatakan keunikan karantina di Bali berbeda dengan daerah lain, sehingga para tamu bisa merasakan pengalaman berbeda dan leluasa.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus