Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan khususnya soal aturan penjualan produk tembakau atau rokok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan PP Kesehatan Pasal 442 Ayat 2, larangan kegiatan menjual produk tembakau dan rokok elektronik tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan. Sementara kawasan tanpa rokok berdasarkan Pasal 443 Ayat 2 mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Ayat 2, wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok,” tulis keterangan dalam PP Kesehatan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan poin yang diduga memperbolehkan mal atau restoran sebagai kawasan boleh mengisap rokok, adalah suatu kemunduran. “Secara logika bisa demikian. Kalau ini benar dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) menyetujui, sungguh langkah keliru dan setback yang sangat serius,” katanya kepada Tempo, Rabu, 31 Juli 2024.
Sebab itu, YLKI akan memastikan kabar diperbolehkannya menjual rokok di beberapa tempat tertentu itu sementara aturan lainnya telah menetapkan pelarangan jual rokok di bawah radius 200 meter di tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan Pasal 443 Ayat 2 itu. “Kami akan monitor dan klarifikasi dulu, bersama jaringan masyarakat sipil lain,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berisi sejumlah 1127 pasal.
Pasal-pasal tersebut menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang ada sebelumnya. Dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang tidak berlaku antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
PP Kesehatan juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Khusus untuk penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik, penjualan bisa dikecualikan jika ada verifikasi usia.