Foto

10 Pelanggar Hukum Syariah Jalani Hukuman Cambuk

19 Januari 2018 | 20.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Terpidana (kiri) mengangkat tangan saat algojo melaksanakan eksekusi hukuman cambuk di halaman masjid Baiturrahim, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, 19 Januari 2018. Hukuman cambuk ini dijalani oleh 10 terpidana. ANTARA/Irwansyah Putra

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Wilayatul Hisbah atau polisi Syariat Islam memeriksa kondisi terpidana sebelum mengikuti eksekusi hukuman cambuk di halaman masjid Baiturrahim, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, 19 Januari 2018. Para terpidana yang menerima hukuman cambuk telah mendapat vonis dari Mahkamah Syariah. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Terpidana (kiri) pelanggar hukum syariat menahan sakit saat dicambuk di halaman masjid Baiturrahim, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, 19 Januari 2018. Para terpidana melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Terpidana (kiri) mengangkat tangan saat algojo melaksanakan eksekusi hukuman cambuk di halaman masjid Baiturrahim, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, 19 Januari 2018. Hukuman cambuk ini dilakukan dengan menggunakan rotan. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus