Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terpidana (kiri) mengangkat tangan saat algojo melaksanakan eksekusi hukuman cambuk di halaman masjid Baiturrahim, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, 19 Januari 2018. Hukuman cambuk ini dijalani oleh 10 terpidana. ANTARA/Irwansyah Putra
Wilayatul Hisbah atau polisi Syariat Islam memeriksa kondisi terpidana sebelum mengikuti eksekusi hukuman cambuk di halaman masjid Baiturrahim, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, 19 Januari 2018. Para terpidana yang menerima hukuman cambuk telah mendapat vonis dari Mahkamah Syariah. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terpidana (kiri) pelanggar hukum syariat menahan sakit saat dicambuk di halaman masjid Baiturrahim, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, 19 Januari 2018. Para terpidana melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA
Terpidana (kiri) mengangkat tangan saat algojo melaksanakan eksekusi hukuman cambuk di halaman masjid Baiturrahim, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, 19 Januari 2018. Hukuman cambuk ini dilakukan dengan menggunakan rotan. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini