Terdakwa kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2008 Anggoro Widjojo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 2 Juli 2014. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggoro Widjojo tiba di pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.30, tapi persidangan baru dimulai pukul 12.35 WIB. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mengenakan setelan jas hitam, Anggoro Widjojo memasuki ruang sidang didampingi petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggoro mengungkapkan kepada hakim ketua Nani Indrawati bahwa ia sedang tidak sehat namun bersedia menjalani sidang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggoro Widjojo yang merupakan mantan Direktur PT Masaro Radiokom ini diduga terlibat kasus dugaan suap pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Departemen Kehutanan pada 2007 senilai Rp 4,2 triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dalam dakwaan, Anggoro Widjojo didakwa menyuap dalam beberapa tahap: uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, Sin$ 220 ribu, Sin$ 92 ribu, US$ 20 ribu, serta dua unit lift berkapasitas 800 kilogram seharga US$ 50,581. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Uang suap dari Anggoro Widjojo tersebut kemudian diberikan kepada beberapa penyelenggara negara, seperti Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal; Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan periode 2005-2007, Boen Mukhtar Poernama; dan Menteri Kehutanan 2004-2009, Malem Sambat Kaban. TEMPO/Eko Siswono Toyudho