Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung, mengusap air matanya ketika bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2015. Dalam pembacaan pledoinya, dosen Universitas Riau itu, berurai air mata dan menyatakan menyesal serta meminta majelis hakim menghukum seringan-ringannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung, bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2015. Gulat Medali dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gulat Medali Emas Manurung, mengelap air matanya saat bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gulat Medali Emas Manurung, menyerahkan pledoinya kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gulat Medali Emas Manurung, menyeka airmatanya saat bacakan pledoinya kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini