Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah petugas Satpol PP membentangkan spanduk penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Terdapat 932 unit bangunan di pulau reklamasi D, yang terdiri atas 212 unit rukan dan 409 rumah tinggal yang telah selesai dibangun serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum rampung. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Suasana pulau reklamasi di Jakarta Utara, yang telah disegel pembangunannya oleh pemerintah DKI Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Dalam kegiatan penyegelan ini, pemerintah DKI Jakarta mengerahkan 300 petugas Satpol PP. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bangunan yang disegel pemerintah DKI Jakarta di pulau reklamasi, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Bangunan di pulau reklamasi tersebut disegel karena melanggar Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta peraturan daerah mengenai tata ruang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bangunan yang disegel pemerintah DKI Jakarta di pulau reklamasi, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Suasana lokasi saat penyegelan terpantau sepi dan tidak ada pekerja proyek yang terlihat di tempat tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini