Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah susun Cengkareng, Jakarta di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 17 Februari 2025. Kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika Pemprov Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektar untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng Barat dengan nilai sebesar Rp 668 miliar. Diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut. Tempo/Ilham Balindra
Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah susun Cengkareng, Jakarta di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah susun Cengkareng, Jakarta di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah susun Cengkareng, Jakarta di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah susun Cengkareng, Jakarta di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra