Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Buni Yani menjalani sidang vonis di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani didakwa melanggar UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Prima Mulia
Buni Yani menjalani sidang vonis UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota DPD RI Fahira Idris (kedua dari kanan) saat sidang vonis Buni Yani di Bandung, 14 November 2017. Hadir pula dalam sidang ini pengacara sekaligus penasihat Presidium Alumni 212, Eggi Sudjana, dan Politikus senior Amien Rais. TEMPO/Prima Mulia
Massa pengunjuk rasa di luar gedung saat sidang vonis Buni Yani di Bandung, 14 November 2017. Majelis hakim yang diketuai M Saptono menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini