Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Bersalah, Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

14 November 2017 | 15.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Buni Yani menjalani sidang vonis di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani didakwa melanggar UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Buni Yani menjalani sidang vonis UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Anggota DPD RI Fahira Idris (kedua dari kanan) saat sidang vonis Buni Yani di Bandung, 14 November 2017. Hadir pula dalam sidang ini pengacara sekaligus penasihat Presidium Alumni 212, Eggi Sudjana, dan Politikus senior Amien Rais. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Massa pengunjuk rasa di luar gedung saat sidang vonis Buni Yani di Bandung, 14 November 2017. Majelis hakim yang diketuai M Saptono menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus