Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2017. Ia menjalani sidang perihal unggahan penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ANTARA/Agus Bebeng
Buni Yani (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukum pada sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2017. Buni Yani mengunggah penggalan video pidato Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. ANTARA/Agus Bebeng
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2017. Pidato Ahok tersebut disampaikan di Kepulauan Seribu pada September 2016. ANTARA/Agus Bebeng
Buni Yani berorasi usai menjalani sidang perdana kasus pelanggaran UU ITE video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2017. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Buni Yani dengan pasal 28 dan 32 dengan ancaman hukuman antara 4 sampai 6 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
Massa pendukung melakukan unjuk rasa saat sidang perdana ujaran kebencian Buni Yani terkait video pidato Ahok di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2017. Buni Yani menolak dakwaan pasal 32 karena merasa belum pernah diperiksa dengan pasal tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Buni Yani dikelilingi wartawan usai menjalani sidang perdana ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2017. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini