Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala RSPAD Letjen TNI Bambang Dwi Hasto (kiri) saat memberikan keterangan lanjutan kasus pengerusakan Polsek Ciracas Markas Puspomad, Gambir, Jakarta, Rabu, 23 September 2020. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Puspomad menetapkan 66 oknum personel TNI satuan sebagai tersangka perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis saat memberikan keterangan lanjutan kasus pengerusakan Polsek Ciracas Markas Puspomad, Gambir, Jakarta, Rabu, 23 September 2020. Panglima Kodam Jaya juga menjelaskan telah memproses ganti rugi pengrusakan yang terjadi di sepanjang Jalan Arundina sampai Mapolsek Ciracas. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan lanjutan kasus pengerusakan Polsek Ciracas Markas Puspomad, Gambir, Jakarta, Rabu, 23 September 2020. Secara umum, total prajurit dari tiga matra TNI yang sudah diperiksa sebanyak 125 orang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko (dua kiri) bersama Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis (dua kanan), Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kanan) dan Kepala RSPAD Letjen TNI Bambang Dwi Hasto (kiri) saat memberikan keterangan lanjutan kasus pengerusakan Polsek Ciracas Markas Puspomad, Gambir, Jakarta, Rabu, 23 September 2020. Tiga polisi terluka dalam penyerangan ini, dua di antaranya masih dirawat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini