Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan KPK Wali kota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. Tim penyidik KPK menyita barang bukti berupa mata uang asing sebesar USD27.258 ribu dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Tim penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan KPK Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama dengan menetapkan empat orang tersangka baru, mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan sejumlah tersangka lainnya. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menahan Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono. TEMPO/Imam Sukamto
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD27.258 atau sekitar Rp 393 juta. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini