Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Rachmat Yasin dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan. ANTARA/Raisan Al Farisi
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengusap matanya sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin, 22 Maret 2021. Rachmat terbukti bersalah atas kasus gratifikasi dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor yang dilakukannya selama menjabat. ANTARA/Raisan Al Farisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 22 Maret 2021. Ia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor berupa uang senilai Rp 8,9 miliar, tanah, dan kendaraan. TEMPO/Prima Mulia
Suasana sidang Rachmat Yasin saat sidang vonis mantan Bupati Bogor tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 22 Maret 2021. TEMPO/Prima Mulia
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (kanan) bersama kerabat sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, 22 Maret 2021. Gratifikasi tersebut untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014. TEMPO/Prima Mulia
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bersama kerabat sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 22 Maret 2021. Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Rachmat lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa KPK yang menuntut penjara selama 4 tahun 2 bulan. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini