Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana. Adapun harta kekayaan tahunan yang dilaporkan Indrasari untuk periode 2020 adalah ketika masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag. Saat itu, dia melaporkan harta kekayaan senilai sekitar Rp 4,4 miliar. ANTARA; Dok.Kejagung
Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng. Sebelum menjadi Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master pernah menjabat sebagai Bupati Dairi ke-18 sejak 1999 hingga 2009. Situs resmi elhkpn.kpk.go.id mencatat, total kekayaan Master sekitar Rp 1,5 miliar. Dok.Aprobi; Dok.Kejagung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng. Ia diketahui sudah bekerja di Permata Hijau Group selama lebih dari 15 tahun. Sebelumnya, Stanley sempat bekerja di Wilmar International selama 1,5 tahun sebagai Internal Auditor. Linkedin; Dok.Kejagung
General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang ikut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng. Togar diketahui sudah bekerja di industri kelapa sawit selama lebih dari 20 tahun, dengan berbagai posisi. Menurut akun LinkedIn-nya, Togar sudah bekerja di PT Musim Mas selama 10 tahun. Linkedin; Dok.Kejagung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini