Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putri Candrawathi keluar mengenakan rompi orange usai ditetapkan sebagai tahanan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Putri menjadi tersangka kelima yang ditahan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo, dan ajudan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang telah jadi tahanan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansayah (kanan), Putri Candrawathi keluar mengenakan rompi orange usai resmi jadi tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri terancam hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekspresi Putri Candrawathi saat keluar mengenakan rompi orange usai resmi jadi tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Penahanan ini diputuskan setelah Putri dipastikan dalam kondisi sehat jasmani dan jiwa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putri Candrawathi berbicara kepada awak media saat keluar mengenakan rompi orange usai resmi jadi tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Putri akan menjalani masa tahanan di Mabes Polri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi Putri Candrawathi saat keluar mengenakan rompi orange usai resmi jadi tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Putri sempat tidak ditahan dengan alasan mengalami trauma dan masih memiliki anak balita, namun hal ini menuai kritik dari masyarakat mengingat banyak tahanan perempuan yang terpaksa mengasuh anaknya dari balik jeruji besi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini