Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Imam menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dalam perkara suap pengurusan dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Jaksa mengatakan, Imam menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Imam menyatakan keberatan atas dakwaan itu. Ia akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutanya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Penasihat hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab juga mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, lantaran kondisi kesehatan Imam yang semakin memburuk. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini