Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan keluar ruang persidangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini