Foto

Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

27 Maret 2023 | 21.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan Kasranto meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kapolsek Kalibaru tersebut dengan pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Menurut JPU, Kasranto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menjual barang bukti narkotika jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranagara dan Linda Pudjiastuti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa Kompol Kasranto dituntut dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Menurut JPU, Kasranto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menjual barang bukti narkotika jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranagara dan Linda Pudjiastuti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa Kompol Kasranto dituntut dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus