Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus peredaran narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023. Dalam sidang ini, Teddy menyampaikan duplik, yakni jawaban atas replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/Reyhan
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus peredaran narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023. Di sela-sela pembacaan duplik, Teddy mengutip ayat Al-Qur'an surat Ali-Imran ayat ke-185. TEMPO/Reyhan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023. Teddy lalu menyebutkan sejumlah prestasi dan penghargaan yanh diperolehnya karena kinerja dan jasa pengabdian. Diantaranya pada bidang pelayanan lalu lintas, keamanan, hingga mencabut baiat 1.157 anggota Negara Islam Indonesia (NII). TEMPO/Reyhan
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023. TEMPO/Reyhan
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023. TEMPO/Reyhan
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023. TEMPO/Reyhan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini