Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka Kepala Dinas Pemalang

27 Juni 2023 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh. Ramdon, Bambang Haryono dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo, terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh. Ramdon, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Moh. Ramdon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono (tengah) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo, terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Plt. Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan tiga orang tersangka resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh. Ramdon (kanan), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono (kiri) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo (tengah), terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Tiga orang tersangka Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh. Ramdon (kiri), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono (tengah) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo (kanan),resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Moh. Ramdon, Bambang Haryono dan Raharjo, terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Plt. Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menunjukkan tiga orang tersangka resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus