Foto

KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Malang

5 April 2018 | 20.30 WIB

https://statik.tempo.co/data/2018/04/05/id_695960/695960_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 4

Tersangka anggota DPRD Kota Malang, Sahrawi, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2018. Penyidik KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap, tersangka Sahrawi, dari 38 anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2018/04/05/id_695961/695961_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 4

Tersangka anggota DPRD Kota Malang, Sahrawi, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2018. Penyidik KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap, tersangka Sahrawi, dari 38 anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2018/04/05/id_695962/695962_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 4

Tersangka anggota DPRD Kota Malang, Sahrawi, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2018. Penyidik KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap, tersangka Sahrawi, dari 38 anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2018/04/05/id_695963/695963_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 4

Tersangka anggota DPRD Kota Malang, Sahrawi, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2018. Penyidik KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap, tersangka Sahrawi, dari 38 anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015. TEMPO/Imam Sukamto

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus