Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau Terkait Pengurusan HGU

1 Desember 2022 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, menunjukkan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru M. Syahrir, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru M. Syahrir, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru M. Syahrir, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri), menunjukkan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru M. Syahrir, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus