Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, menunjukkan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru M. Syahrir, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru M. Syahrir, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru M. Syahrir, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri), menunjukkan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru M. Syahrir, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini