Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo saat serah-terima hibah barang rampasan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018. Total nilai barang rampasan mencapai sekitar Rp 3,5 miliar. TEMPO/Subekti
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) menyapa Jaksa Agung H.M. Prasetyo saat serah-terima hibah barang rampasan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018. Barang rampasan tersebut di antaranya Toyota Fortuner 2.5 GAT, Toyota Kijang Innova V XW43 tahun 2007, Isuzu tahun 1996, dan Hyundai H1 2.4 tahun 2010. TEMPO/Subekti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kanan) menyaksikan Jaksa Agung H.M. Prasetyo menandatangani berkas saat serah-terima hibah barang rampasan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018. Sebuah rumah di Jalan Pancoran Indah 3 senilai Rp 3 miliar juga termasuk daftar barang rampasan. TEMPO/Subekti
Rumah milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang disita KPK di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018. Rumah ini telah dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI. TEMPO/Subekti
Rumah milik mantan Ketua MK, Akil Mochtar, di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018. Nilai aset dengan luas tanah dan bangunan masing-masing 140 meter persegi dan 172 meter persegi ini mencapai Rp 3.033.706.000. TEMPO/Subekti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini