Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. KPK resmi menahan tiga tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Jambi dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Tiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanan tersangka dalam perkara suap anggota DPRD Jambi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Ketiga orang ini adalah Cornelius Buston selaku mantan Ketua DPRD, AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Jambi, Cornelis Buston (kiri), dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jambi, Chumaidi Zaidi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jambi, AR Syahbandar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. TEMPO/Imam Sukamto