Foto

KPK Tahan Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jambi

23 Juni 2020 | 19.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. KPK resmi menahan tiga tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Jambi dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Tiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanan tersangka dalam perkara suap anggota DPRD Jambi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Ketiga orang ini adalah Cornelius Buston selaku mantan Ketua DPRD, AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Jambi, Cornelis Buston (kiri), dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jambi, Chumaidi Zaidi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jambi, AR Syahbandar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. TEMPO/Imam Sukamto

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus