Foto

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan dalam Korupsi LNG

4 Maret 2024 | 18.40 WIB

https://statik.tempo.co/data/2024/03/04/id_1284682/1284682_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Majelis hakim mengadili menyatakan nota keberatan (eksepsi) Karen Agustiawan dan tim kuasa hukum tidak dapat diterima. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/03/04/id_1284683/1284683_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di dalam persidangan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/03/04/id_1284684/1284684_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/03/04/id_1284685/1284685_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di dalam persidangan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/03/04/id_1284686/1284686_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, memberikan keterangan seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/03/04/id_1284688/1284688_720.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus