Foto

Melihat Kondisi Diskotek MG Usai Digerebek BNN

18 Desember 2017 | 18.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Garis Polisi dan BNN terpasang di pagar Diskotek MG yang terletak di kawasan Tubagus Angke, Jakarta, 18 Desember 2017. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri menggerebek Diskotek MG pada Minggu (17/12), lantaran menjadi tempat pembuatan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Tempo/Ilham Fikri

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Polisi berjaga di depan Diskotek MG di kawasan Tubagus Angke, Jakarta, 18 Desember 2017. Dalam penggerebekan, BNN mengamankan 120 orang pengunjung diskotek yang terindikasi positif menggunakan narkoba serta sejumlah barang bukti. Tempo/Ilham Fikri

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Surat penyegelan dan garis polisi terpasang di pintu masuk Diskotek MG di kawasan Tubagus Angke, Jakarta, 18 Desember 2017. Badan Narkotika Nasional mengungkap adanya laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu dan ektasi cair di tempat hiburan malam itu. Tempo/Ilham Fikri

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Suasana Diskotek MG usai penggerebekan, di kawasan Tubagus Angke, Jakarta, 18 Desember 2017. Narkotika cair yang diproduksi di tempat hiburan malam ini dibuat dalam kemasan air minum 330 ml dan dibanderol seharga Rp 400 ribu. Tempo/Ilham Fikri

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Sejumlah pengunjung diskotek yang terjaring saat penggrebekan oleh BNN, berbaris di Diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Jakarta, Minggu (17/12). Dalam penggerebekan tempat diskotek yang didalamnya terdapat laboratorium pembuat narkoba itu petugas BNN mengamankan 120 orang pengunjung diskotek yang terindikasi positif menggunakan narkoba serta sejumlah barang bukti. ANTARA FOTO

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Petugas (BNN memeriksa laboratorium pembuatan narkoba saat dilakukan penggerebekan di Diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Jakarta, Minggu (17/12). ANTARA FOTO

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus