Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Polisi Gelar Barang Bukti Pemalsuan Surat Penting

31 Oktober 2014 | 21.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Petugas kepolisian menunjukkan tersangka WG pembuat dokumen palsu beserta barang bukti di Polsek Sepatan, Tangerang, Banten, 31 Oktober 2014. Tersangka WG mampu membuat dokumen palsu seperti KTP, sertifikat tanah, kartu keluarga (KK), akte kelahiran, akte cerai, akte nikah, STNK, SPPT, ijazah dll, dengan biaya Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu di wilayah Jabodetabek. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Dokumen penting palsu yang dibuat WG, di Polsek Sepatan, Tangerang, Banten, 31 Oktober 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Dokumen penting palsu yang dibuat WG, di Polsek Sepatan, Tangerang, Banten, 31 Oktober 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Polisi menunjukkan dokumen penting palsu yang dibuat WG, di Polsek Sepatan, Tangerang, Banten, 31 Oktober 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Dokumen penting palsu yang dibuat WG, di Polsek Sepatan, Tangerang, Banten, 31 Oktober 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus