Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas kepolisian menunjukkan tersangka WG pembuat dokumen palsu beserta barang bukti di Polsek Sepatan, Tangerang, Banten, 31 Oktober 2014. Tersangka WG mampu membuat dokumen palsu seperti KTP, sertifikat tanah, kartu keluarga (KK), akte kelahiran, akte cerai, akte nikah, STNK, SPPT, ijazah dll, dengan biaya Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu di wilayah Jabodetabek. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Dokumen penting palsu yang dibuat WG, di Polsek Sepatan, Tangerang, Banten, 31 Oktober 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dokumen penting palsu yang dibuat WG, di Polsek Sepatan, Tangerang, Banten, 31 Oktober 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Polisi menunjukkan dokumen penting palsu yang dibuat WG, di Polsek Sepatan, Tangerang, Banten, 31 Oktober 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Dokumen penting palsu yang dibuat WG, di Polsek Sepatan, Tangerang, Banten, 31 Oktober 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini