Foto

Polisi Kembali Sita Aset Investasi Bodong Memiles

21 Januari 2020 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Polisi menunjukkan barang bukti sejumlah uang saat rilis kasus investasi ilegal 'MeMiles' di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Surabaya, Selasa, 21 Januari 2020. Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali menyita uang aset investasi ilegal 'MeMiles' sebanyak Rp4,1 miliar, sehingga total aset yang disita Polda Jawa Timur menjadi sekitar Rp128 miliar. ANTARA/Didik Suhartono

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Polisi menunjukkan barang bukti sejumlah uang saat rilis kasus investasi ilegal 'MeMiles' di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Surabaya, Selasa, 21 Januari 2020. Barang bukti aset Memiles Rp 4,1 miliar yang baru disita itu didapat dari tiga rekening berbeda milik dua tersangka yaitu Direktur PT Kam and Kam berinisial K T dan motivator berinisial M L. ANTARA/Didik Suhartono

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Penyanyi Pinkan Mambo (kiri) didampingi polisi menunggu pemeriksaan terkait kasus investasi ilegal 'MeMiles' di salah satu ruangan di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin, 20 Januari 2020. Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga seleb yang diduga terkait kasus investasi ilegal itu. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Penyanyi Marcello Tahitoe (kanan) berjalan menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk diperiksa terkait kasus investasi ilegal 'MeMiles' di Surabaya, Selasa, 14 Januari 2020. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Penyanyi Eka Deli (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi ilegal 'MeMiles' di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin, 13 Januari 2020. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus