Kombes Pol Agus Rohmat SIK, SH, MHum, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan alat bukti narkoba atas kepemilikan pelawak T di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. KB atau T dengan profesi pelawak tertangkap tangan bersama dua orang temannya. TEMPO/Nurdiansah
Kombes Pol Agus Rohmat SIK, SH, MHum, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan alat bukti narkoba atas kepemilikan pelawak T di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. KB atau T ditangkap atas kepemilikan 2 bungkus sabu seberat 1,06 gram, 2 alat hisap narkotika sabu, dan satu mobil Mercedes Benz. TEMPO/Nurdiansah
Kombes Pol Agus Rohmat SIK, SH, MHum, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan alat bukti narkoba atas kepemilikan pelawak T di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. KB atau T dengan profesi pelawak terkena ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. TEMPO/Nurdiansah
Kombes Pol Agus Rianto Kabag Penereangan Umum Mabes Polri dalam konfrensi pers kepemilikan narkoba pelawak T di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. TEMPO/Nurdiansah