Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Polisi Ungkap Penyelundupan Ribuan Produk Impor dan Barang Palsu

6 Agustus 2024 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Polisi mengemas barang bukti dalam konferensi pers Pengungkapan Kasus Kosmetik dan Produk Pangan Ilegal dan Tanpa Ijin BPOM di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Agustus 2024. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 395 ball pakaian bekas, 1.931 peralatan elektronik berupa drone dan jam tangan, 930 pcs kosmetik impor dari Nigeria dan Cina, 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik berupa sabun, shampo, body scrub, sabun bayi, handbody, 540 botol minyak goreng kemasan merek Jenius 800ml, dan 2.275 bungkus bakso. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Polisi mengemas barang bukti dalam konferensi pers Pengungkapan Kasus Kosmetik dan Produk Pangan Ilegal dan Tanpa Ijin BPOM di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Agustus 2024. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 395 ball pakaian bekas, 1.931 peralatan elektronik berupa drone dan jam tangan, 930 pcs kosmetik impor dari Nigeria dan Cina, 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik berupa sabun, shampo, body scrub, sabun bayi, handbody, 540 botol minyak goreng kemasan merek Jenius 800ml, dan 2.275 bungkus bakso. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Barang bukti ditampilkan saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kosmetik dan Produk Pangan Ilegal dan Tanpa Ijin BPOM di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Agustus 2024. Dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus di bidang ekonomi, mulai dari sektor importasi, pangan, hingga kesehatan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Victor D.H. (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kiri), Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Kosmetik dan Produk Pangan Ilegal dan Tanpa Ijin BPOM di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Agustus 2024. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 395 ball pakaian bekas. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Victor D.H. (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (tengah), Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Kosmetik dan Produk Pangan Ilegal dan Tanpa Ijin BPOM di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Agustus 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Victor D.H. memberikan keterangan pers Pengungkapan Kasus Kosmetik dan Produk Pangan Ilegal dan Tanpa Ijin BPOM di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Agustus 2024. Terdapat 8 tersangka yang dapat dikategorikan kejahatan transnasional crime yang diungkap Subdit Indag (Subdit I Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang melibatkan 1 WNA Cina dan 1 eks WNA Nigeria yang 2 tahun terakhir sudah jadi WNI. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus